Suara.com - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menerangkan petunjuk teknis pencoblosan untuk besok. Dia mengatakan ada beberapa cara mencoblos pasangan calon favorit yang dinyatakan sah.
"Jadi mencoblos di dalam kotak dalam kertas suara yang ada, kotak pasangan calon, baik itu nama, nomor urut ataupun foto," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Dia menambahkan, mencoblos beberapa kali di kotak salah satu calon tetap dihitung sah. Yang tidak boleh adalah coblosan berkali-kali di kotak gambar dan nomor urut yang berbeda.
"Asal masih dalam satu kotak. Kan di situ ada dua (pasangan calon), misalnya yang dicoblos satu dan dua itu nggak boleh. tidak sah. Tapi harus di dalam kotak salah satunya," katanya.
Belum tuntas dia menerangkan pernyatannya, Ferry buru-buru menimpali dengan pernyataan lain.
"Aduh, saya kok jadi phobia ngomong satu atau dua ya," tuturnya.
Ferry pun kembali menerangkan cara pencoblosan yang tepat dan diangap sah.
"Pokoknya boleh mencoblos di nomor urut, boleh mencoblos di foto, boleh mencoblos di nama. Asal jangan dicoblos di luar kotak kertas suara," katanya.