Divonis 4,5 Tahun, Teuku Bagus Berharap Jaksa Tak Banding

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 08 Juli 2014 | 14:18 WIB
Divonis 4,5 Tahun, Teuku Bagus Berharap Jaksa Tak Banding
Mantan Kepala Divisi Konstruksi PT. Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. [Antara/Yudhi Mahatma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Memerintahkan kepada penuntut umum KPK untuk membuka blokir harta milik terdakwa yang sudah disita dan diblokir oleh KPK,” katanya.

Teuku Bagus langsung menerima vonis.

“Saya menerima keputusannya yang mulia,” kata mantan Bos Adhi Karya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI