Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan terjadi lonjakan jumlah pemilih pada pemilihan presiden dibandingkan pemilu legislatif 9 April 2014 lalu. Peningkatan jumlah pemilih di Hongkong telah merepresentasikan hal itu.
Kemudian Ferry menjelaskan untuk di Indonesia, waktu pemilihan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB, sedangkan di luar negeri pukul 09.00 sampai pukul 17.00.
"Yang penting kita harus paham itu," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Dia menerangkan, waktu yang ditetapkan ini adalah waktu pendaftaran pencoblosan. Sementara setelah memasuki pukul 13.00, antrean tetap dilanjutkan bagi yang sudah mendaftar.
Atas dasar aturan itu, Ferry tidak setuju anggapan KPU melanggar hak konstitusi WNI karena tidak bisa mengakomodir calon pemilih yang datang ke TPS melewati batas waktu.
"Bukan kita tidak mengakomodasi hak konstitusional warga. Kita mengakomodir, dan harus dipahami waktu pemilihan itu sudah ditentukan. Nah ini supaya proses pemilu berjalan dengan lancar, damai, tidak ada problem apapun. Ini yang harus dipahami harus secara utuh," katanya.