Suara.com - Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri, yakni Direktur PT Sucofindo.
"Diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi suara.com. Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.