Suara.com - Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan pemungutan suara ulang atau lanjutan di Hongkong pascakericuhan di Victoria Park pada Minggu (6/7/2014) sore lalu. KPU beralasan tidak ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu untuk pemilihan lagi.
"Enggak (pemilu ulang), di sana ada Bawaslu, Bawaslu tidak ada rekomendasi apapun," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (8/7/2014).
Ferry menegaskan bahwa proses pemungutan suara di Hongkong sudah sesuai aturan main.
"Sudah diinformasikan, seperti Indonesia TPS buka jam 7 tutup jam 13 siang?, kalau lewat dari itu, kan tidak bisa," kata dia.
Lalu Ferry mengatakan bila ada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar karena tidak diberi waktu untuk mencoblos, dipersilakan mengadu ke Mahkamah Konstitusi.
"Silakan saja itu hak konstitusional mereka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan tenaga kerja Indonesia demonstrasi dan sempat merobohkan pagar pembatas tempat pemungutan suara di Victoria Park. Mereka kecewa lantaran panitia tidak memberi kesempatan untuk memberikan suara dengan alasan waktu sudah habis.
Atas insiden tersebut, tim sukses Joko Widodo - Jusuf Kalla mengecam anggota KPU dan Bawaslu yang tidak bisa berbuat banyak, padahal mereka ada di Victoria Park. Timses menuntut KPU menyelenggarakan pemungutan suara lagi.