Suara.com - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat kepala dinas Pemerintah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (8/7/2014). Pemeriksaan terkait kasus korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan, .
"Diperiksa untuk (tersangka) Bupati Bogor Rachmat Yasin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat yang diterima suara.com, Selasa (8/7/2014).
Keempat pejabat pemerintah itu adalah Kepala Dinas Koperasi UMKM Azzhahir, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Yusuf Sadeli, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Nuradi serta Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Soetrisno.
Dalam kasus tukar menukar kawasan hutan, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan pengusaha PT Bukit Jonggol Asri Franciskus Xaverius Yohan.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yhap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.