Suara.com - Pemilihan presiden dan wakil presiden tinggal sehari, Rabu (9/7/2014). Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pilpres dituntut harus netral dan transparan. Kecurangan yang terjadi saat pemilihan legislatif
lalu jangan terulang lagi.
KPU dan Badan Pengawas Pemilu dituntut harus bisa meyakinkan seluruh kontestan dan masyarakat bahwa pelaksanaan pilpres ini bisa berjalan jujur, adil, dan transparan sebagaimana diamanahkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Namun demikian, diharapkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi KPU dan Bawaslu sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan.
“Mari kita awasi penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, mulai dari TPS, PPS di kelurahan/desa, PPK di kecamatan hingga KPU pusat. Perlu diingat, kecurangan yang paling potensial terjadi justru di tingkatan TPS, PPS dan PPK,” kata Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus, di Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Sebagaimana hasil riset FAIT terhadap hasil pileg 9 April 2014 lalu, kata Hotland, ditemukan kecurangan berupa pemindahan suara, baik antar caleg dalam satu partai maupun antar caleg antar partai.
Selain itu, ditemukan pula C1 yang direkayasa dan inilah yang digunakan sebagai acuan rekapitulasi penghitungan suara di PPS.
“Mengawasi TPS itu penting, tetapi mengawasi apa yang tidak kelihatan adalah lebih penting, sebab di sanalah peluang terbesar kecurangan dilakukan. Yang tidak kelihatan yang dimaksudkan adalah bagian dari proses pilpres di mana peranan para saksi dibatasi atau tidak ada,” kata Hotland yang juga akademisi di Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat.
Pemilu Presiden 2014 akan diselenggarakan besok, Rabu (9/7/2014). Pemilu ini diikuti oleh dua pasangan kandidat, nomor urut pertama Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dan nomor urut dua, Joko Widodo – Jusuf Kalla.