Suara.com - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Ban Ki-moon, pada Senin (7/7/2014), mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya itu akan mengizinkan para staf di dalamnya menikah dengan pasangan berjenis kelamin sama.
Sebelumnya status pribadi seorang anggota staf PBB wajib mengikuti aturan di negara asalnya, demikian dijelaskan juru bicara PBB, Farhan Haq.
Tetapi kini PBB akan mengakui pernikahan sesama jenis di antara para stafnya, selama dia bertugas di negara yang mengakui pernikahan sesama jenis dan tidak lagi tergantung pada aturan negara asal staf tersebut.
"Sekretaris Jenderal mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah dasar misi-misi PBB. Dia bangga untuk mempertahankan kesetaraan di antara para staf. Ia juga mendesak keluarga besar PBB untuk bersatu menolak homofobia," jelas Haq.
Terdapat sekitar 43.000 staf PBB di seluruh dunia dan menurut Haq kebijakan baru itu akan berlaku mulai 26 Juni mendatang.
Menurut lembaga Human Rights Watch, pernikahan sesama jenis sudah dilegalkan di sekitar 17 negara termasuk di beberapa negara bagian di Amerika Serikat dan Meksiko. (Reuters)