Pengakuan Buruh Pabrik yang Disiksa Polisi

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 06 Juli 2014 | 15:30 WIB
Pengakuan Buruh Pabrik yang Disiksa Polisi
Korban dugaan penganiayaan polisi, Dedi Suhardiman. [suara.com/dok. KSPI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang buruh pabrik dari PT Karya Yasantara Cakti, Dedi Suhadiman (34 tahun), ditangkap paksa di dalam pabrik saat terjadi insiden bentrokan antara karyawan PT Indofood Sukses Makmur yang sedang melakukan aksi mogok kerja dengan aparat kepolisian di depan Pabrik Indofood, Kota Bukit Indah, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (2/7/2014).

Dalam surat elektronik yang diterima suara.com dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Minggu (6/7/2014), aksi mogok kerja yang awalnya dilakukan dengan damai oleh para karyawan dan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berakhir dengan kericuhan.

Saat bentrokan, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan secara represif. Penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian yang mengenakan pakaian preman. Dedi dan beberapa buruh lainnya ditangkap.

Setelah ditangkap, Dedi kemudian dibawa oleh polisi menuju Pos Polisi (Pospol) Kawasan Industri Kota Bukit Indah. Selama perjalanan menuju Pospol, Dedi mengakui jika dirinya selalu dipukuli di bagian dada bahkan kepalanya dipukul menggunakan gagang senjata api oleh salah seorang oknum polisi. Akibat tindak kekerasan tersebut, Dedi mengalami luka serius dibagian kepala dan luka memar dibagian dada.

Saat berada di Pospol beberapa oknum polisi juga sempat melakukan tendangan kepada Dedi dan korban lain yang tengah diamankan di dalam Pospol, sebelum akhirnya para korban dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Purwakarta (Polres Purwakarta).

“Kami ditendang dan dicaci maki saat di Pospol. Padahal saya sudah terluka dan berdarah-darah,”tuturnya.

Tiba di kantor Polres Purwakarta, Jawa Barat, Dedi dan korban lainnya masih mendapatkan perlakuan yang sama. Saat dilakukan pemeriksaan, Dedi mengaku ditendang dan dipukul oleh polisi.

“Saya dipukul dan ditendang, dipaksa mengakui kalo saya melakukan pelemparan. Padahal saya tidak melakukan perbuatan itu,” kata Dedi.

Setelah tidak bisa membuktikan bahwa Dedi bersalah, polisi akhirnya membebaskan Dedi dengan status wajib lapor pada Kamis (3/7/2014) malam. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siloam, Purwakarta sebelum akhirnya dibawa pulang oleh keluarga korban.

“Alhamdulillah, saya masih diberi kesempatan untuk hidup bebas. Tapi saya masih mengkhawatirkan rekan-rekan yang masih ditahan,” kata Dedi.

Juru bicara Kepolisian Jawa Barat Martin Sitompul yang dihubungi suara.com untuk klarifikasi insiden penganiayaan tersebut tidak mengangkat telepon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI