Adapun pasal 3 KEJ mencatat; "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah."
Pilpres 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-JK. (Antara)