Timses Bantah Bila Jokowi Menang akan Legalkan Komunis

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 05 Juli 2014 | 18:37 WIB
Timses Bantah Bila Jokowi Menang akan Legalkan Komunis
Foto selfie pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Twitter @Pak_JK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Tim Ahli Joko Widodo-Jusuf Kalla, Siti Musdah Mulia, membantah pernah menyatakan bahwa bila Jokowi-JK menang pilpres, maka akan melegalisasi Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan mencabut Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966 tentang pembubaran PKI.

"Pernyataan itu mengada-ada dan tidak pernah saya ucapkan. Isu itu sengaja digulirkan sebagai kampanye hitam untuk mengganggu proses kampanye dan mengganggu kondisi internal tim kampanye Jokowi-JK. Ini adalah fitnah yang keji," katanya di Jakarta, Sabtu (5/7/2014).

Musdah mengatakan isu yang mengatakan dirinya pernah bilang soal pencabutan TAP MPRS tersebar di media sosial.

Musdah mensinyalir ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan kebohongan karena Jokowi-JK sangat sulit untuk dicari kekurangannya.

"Bagaimana mungkin presiden mencabut TAP MPRS yang merupakan kewenangan MPR? Ini pelintirannya sudah terlalu jauh dan keji. Ini sangat merugikan. Apalagi, ini dijadikan bahwa untuk mengembangkan seakan-akan PDIP dan Jokowi adalah partai pengusung komunisme. Ini sama sekali tidak benar dan sudah keterlaluan," kata dia.

Musdah berharap masyarakat tidak mempercayai isu itu bohong itu, seperti juga kampanye hitam lain yang kerap menerpa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua.

Aktivis perempuan itu mengatakan beragam kampanye hitam memang kerap menyasar pasangan Jokowi-JK, mulai dari iklan RIP Jokowi, isu Jokowi keturunan etnis Tionghoa, dan diragukan keislamannya.

Isu komunisme, bahkan sempat menarik perhatian masyarakat karena tvOne mengangkat isu itu. Bahkan, sampai menimbulkan kemarahan kader PDI Perjuangan yang berunjuk rasa ke kantor pusat TV One.

Dewan Pers pada Jumat (4/7/2014) menyatakan tvOne menyalahi kode etik jurnalistik (KEJ) pasal 1 dan 3 atas dua pemberitaan terkait isu komunisme yang disiarkannya.

Pasal 1 KEJ menyantumkan: "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI