Sebar Tabloid Rahmatan Lil Alamini, Relawan Jokowi-JK Digiring ke Kantor Polisi

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 05 Juli 2014 | 04:02 WIB
Sebar Tabloid Rahmatan Lil Alamini, Relawan Jokowi-JK Digiring ke Kantor Polisi
Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang yang mengaku relawan pasangan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) dan calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla digelandang ke Kantor Polisi Resor (Polres) Depok, Jawa Barat, hari Jumat (4/7/2014) pukul 16.30 WIB. Oleh para pelapor, yang diindikasi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, keduanya dituduh menyebarkan tabloid berisi kampanye hitam.

Awalnya, dua relawan Jokowi-JK yang bernama Nur Fadillah dan Rizki membagikan Tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin di Jl. Margonda, tepatnya di lampu merah dekat Terminal Depok. Tak berapa lama kemudian, seorang tak dikenal mendatangi keduanya.

"Kamu lagi ngapain? Tau nggak yang kamu lakukan ini bisa dimasalahin KPU?” tanya orang tersebut mengutip berita pers yang disampaikan tim sukses pasangan Jokowi-JK

Mendengar pertanyaan itu, Nur Fadillah menjelaskan bahwa dirinya relawan Jokowi yang sedang membagi-bagikan tabloid.

“Kita sedang membagikan tabloid pak,” jawab Nur.

Dengan nada sedikit tinggi, orang tersebut mengaku sebagai pegawai pemerintah Kota Depok.

“Gue pegawai pemkot, ini kamu melanggar peraturan KPU nih,” kata orang tersebut.

Tidak mendapat tanggapan, orang itu kemudian berkomunikasi dengan rekannya lewat telepon genggam. Dari obrolan orang tersebut, Nur Fadillah mengungkap bahwa orang tersebut menghubungi teman-temannya yang kebetulan sedang membagikan takjil di daerah Margonda.

Beberapa saat kemudian, datang 6 orang berkendara mengendarai 3 motor tiba di tempat itu. Dengan mengeluarkan perkataan “Ini kita Prabowo,” dan tanpa memberikan penjelasan apapun, orang tersebut meminta kartu identitas (KTP) beserta STNK dua relawan Jokowi-JK itu. Kemudian, mereka menyeret keduanya ke kantor Polres Depok.

Sesampai di Polres Depok, 7 orang tersebut menyerahkan kepada polisi, dengan menuduh bahwa relawan Jokowi-JK membagikan Tabloit Black Campaign. Kemudian mereka meninggalkan kantor polisi.

Setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB, kedua relawan Jokowi-JK tersebut dinyatakan tidak bersalah dan diperbolehkan pulang. Sementara itu, tabloid yang mereka sebarkan dinyatakan tidak mengandung unsur kampanye hitam. Namun, tabloid tersebut ditahan dan baru bisa diambil esok hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI