Setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB, kedua relawan Jokowi-JK tersebut dinyatakan tidak bersalah dan diperbolehkan pulang. Sementara itu, tabloid yang mereka sebarkan dinyatakan tidak mengandung unsur kampanye hitam. Namun, tabloid tersebut ditahan dan baru bisa diambil esok hari.
Sebar Tabloid Rahmatan Lil Alamini, Relawan Jokowi-JK Digiring ke Kantor Polisi
Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 05 Juli 2014 | 04:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?
22 Februari 2024 | 10:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI