Kapolri Imbau Pers Sampaikan Kabar Baik Para Capres

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 04 Juli 2014 | 20:54 WIB
Kapolri Imbau Pers Sampaikan Kabar Baik Para Capres
Kapolri Jenderal Sutarman (kiri) menyalami Kapolda Kalbar [Antara/Jessica Helena Wuysang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Sutarman mengharapkan pers dapat menyampaikan berita baik terhadap kedua pasangan capres maupun cawapres sehingga Pilpres 2014 dapat berjalan dengan suasana damai dan tenteram.

"Media berperan besar, saya mengimbau sampaikan berita baik. Kebebasan pers sejak reformasi. Sampai tgl 9 sampai penetapan nanti sampaikan berita yang positif," ujar Jenderal Sutarman dalam diskusi 'Kemerdekaan Pers dalam kaitan dengan Pilpres' di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Menurut dia, sebaiknya media menyampaikan kebaikan terhadap kedua pasang capres-cawapres meskipun keburukan itu sebuah fakta.

"Kata kuncinya satu, katakan baiknya orang jangan jeleknya orang. Itu kalau yang ditulis teman media baiknya orang, maka bakal tenang. Tidak akan jadi benturan," ujarnya.

Ia bersama Panglima Jenderal TNI Moeldoko menjamin Pilpres dan pascapencoblsan 9 Juli 2014 Indonesia aman.

"Kami memperhatikan keamanan dan penegakan hukum. Kita jaga jangan sampai anak bangsa terombang-ambing dalam suksesi Pemilu. Kita sampaikan ke masyarakat agar pelaksanaan pemilu berjalan aman dan demokratis serta berkualitas. Polri akan mengawal tahapan Pemilu, sebagaimana amanat UU 2 tahun 2002," ujarnya.

Terkait pengepungan terhadap salah satu televisi swasta di Yogyakarta, ia mengatakan masyarakat tidak boleh ambil tindakan sendiri untuk main hakim sendiri.

"Begitupun dengan Obor rakyat. Tetap kami on the track. Kita gunakan UU berlapis, UU nomor 40 tahun 1999 bahwa penerbitan pers berbentuk badan hukum. Pasal 18 ayat 3 itu ada denda. Walau denda, tapi melanggar. Lalu ada juga selain badan hukum harus ada alamat dana alamat percetakan, itu ada ancamannya juga," katanya.

Selain itu, ia mengemukakan, pengelola "Obor Rakyat" akan dikenakan tindak pidana umum dengan Pasal 310 dan 311 terkait penistaan tertulis.

"Kalau delik aduan, yang dirugikan harus melapor. Alat bukti lengkap itu sedang berjalan. Saya jamin polri berdiri netral dan menyelesaikan masalah sesuai ketentuan dan UU yang berlaku," demikian Sutarman.

REKOMENDASI

TERKINI