Suara.com - Akhirnya, penyidik Mabes Polri menetapkan dua pimpinan tabloid “Obor Rakyat,” Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, menjadi tersangka setelah dilaporkan tim advokasi calon presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Alih-alih puas, penetapan status tersangka tersebut justru membuat tim sukses Jokowi-JK kecewa dengan Mabes Polri. Salah satu tim sukses, Eva Kusuma Sundari, mengatakan seharusnya polisi tidak menggunakan UU Pers untuk menjerat Setyardi dan Darmawan.
"Polisi pakai UU Pers, padahal Dewan Pers sudah mengatakan bahwa tabloid itu bukan produk jurnalistik," kata Eva kepada suara.com, Jumat (4/7/2014) siang.
Dengan kata lain, kata Eva, hal itu menjadi tanda pengelola tabloid tersebut bisa lolos dari jeratan hukum.
"Padahal yang dilaporkan oleh tim hukum (Jokowi) masalah fitnah (dalam berita). Jadi, harusnya pakai pasal tentang fitnah, penghasutan, dan seterusnya. Ini kok malah pakai itu. Ini seperti akal-akalan saja untuk cari aman. Ini tidak tepat," kata Eva.
"Saya tidak happy. Saya pesimis ini akan selesai," politisi PDI Perjuangan itu menambahkan.
Langkah selanjutnya, kata Eva, tim advokasi Jokowi akan melayangkan protes karena UU yang digunakan Mabes Polri dalam menangani kasus tabloid "Obor Rakyat" tidak sesuai dengan postur kejahatan pelakunya.
"Jadi itu hanya ngakalin kita saja. Hanya sekedar ditangkap, tapi ternyata kemudian dilonggarkan jeratannya," kata Eva.
Eva juga mengaku tidak mengerti dengan alasan polisi yang lambat dalam memproses kasus itu dengan alasan masih menunggu pendapat dari pakar.
"Aneh, dia proses lambat karena tunggu pendapat ahli UII Yogya, padahal kan di Jakarta ini banyak ahli jurnalistik. UI, misalnya," kata Eva.