Suara.com - Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap dua pimpinan Tabloid “Obor Rakyat” Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa terkait laporan tim advokasi calon presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kepolisian sebelumnya mengenakan keduanya dengan pasal 310 dan 311 KUHAP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Namun belakangan kepolisian mengubah sangkaanya dengan pasal 9, ayat dua dalam UU Pers No 40 tahun 1999 dengan ancaman sanksi denda yang tertera pada pada pasal 18.
Ini isi dari kedua pasal itu yang menyebut soal dugaan tindakan pelanggaran dan sanksinya:
Pasal 9
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 18
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).