Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/7/2014), kembali memeriksa Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon (AMS), terkait kasus dugaan suap di SKK Migas.
Artha tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.20 WIB, berada di dalam satu mobil tahanan KPK bersama tersangka Teddy Renyut (TR), tersangka pemberi suap proyek pembangunan tanggul laut (talut) di Provinsi Papua
Kedua tersangka tersebut setibabya di kantor KPK tidak mau memberikan komentar sedikitpun terkait perkara yang sedang di tangani KPK.
Artha Meris telah ditetapkan KPK sebagai tersangka hasil pengembangan perkara suap SKK Migas. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keterlibatan Artha tertera dalam surat dakwaan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, yang menyebutkan menerima 522 ribu dolar Amerika dari Artha Meris.
Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ?Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.
Pada sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang 250 ribu dolar kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.? Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.