Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut (talut) di Provinsi Papua. Bupati Biak Numfor Yesaya Sumbok (YS) dan Teddy Renyut (TR) hari ini Jumat (4/7/2014) kembali akan menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan keduanya, yang tertangkap tangan beberapa waktu lau di sebuah hotel di kawasan Jakarta pusat, akan dimintai keterangan secara mendalam oleh penyidik untuk yang pertama kalinya, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya. Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya kepada suara.com. Jumat (4/7/2014).
Bupati Biak Numfor Yesaya Sumbok (YS) sudah mendatangi kantor komisi pemberantas korupsi sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tak mau komentar sedikitpun terkait pemeriksaanya pada hari ini.
Diketahui, Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tersangka kedua, Teddy, diduga sebagai pemberi suap dikenakan pasal yang berbeda. (TR) dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.