Suara.com - Dalam waktu nyaris bersamaan, Rabu (2/7/2014) malam, kantor tvOne di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, dan kantor biro tvOne di Yogyakarta didatangi massa PDI Perjuangan. Di Yogyakarta, kantor tvOne “disegel” dan dinding dicoret-coret. Sedangkan di kantor pusat di Jakarta tak kalah tegang, pukul 24.30 WIB digeruduk massa.
Aksi protes terhadap stasiun televisi milik Aburizal Bakrie ini merupakan buntut dari seruan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo yang telah menyerukan kepada kader untuk mengepung studio tvOne, karena pemberitaan tvOne dinilai memojokkan capres yang diusung partai moncong putih.
Pemberitaan tvOne dinilai fitnah, tidak berdasarkan fakta akurat, dan cenderung kampanye hitam. Media dinilai Tjahjo dan pendemo telah menjadi alat kepentingan capres tertentu.
Atas aksi vandalisme yang cenderung kekerasan ini, AJI Indonesia mengecam keras penyelesaian seluruh bentuk ketidakpuasan terhadap pemberitaan dengan cara-cara kekerasan. AJI menyerukan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan agar mengambil langkah yang tepat dengan mengadukan pemberitaan yang dinilai berisi fitnah ini ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Aksi demo ini seakan membenarkan kekhawatiran munculnya imbas pemberitaan yang cenderung partisan, tidak fair, dan tidak sesuai kode etik akan mendapat protes masyarakat," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho kepada suara.com, Kamis (3/7/2014).
Praktik jurnalisme partisan ini, kata Iman, terang-terangan telah merugikan hak publik atas informasi yang obyektif. Dalam bentuk yang lain, praktik jurnalisme partisan telah memutar mundur jarum jam sejarah ke masa Orde Baru, di mana pers gagal menjalankan fungsinya sebagai elemen kontrol sosial.
Sebaliknya, media —terutama televisi— yang partisan dan para jurnalis yang membela kepentingan pemilik atau pilihan politiknya, semakin dianggap wajar sebagai praktik bermedia, kata Iman.
Atas perkembangan aksi demo dan sikap media yang partisan saat pemilihan presiden, AJI Indonesia menyatakan, pertama mengutuk aksi massa PDI Perjuangan Yogyakarta yang mencoret-coret kantor dengan kata tidak pantas dan aksi demo di kantor tvOne Pulogadung.
Kedua, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa televisi dapat mengadukan ke Dewan Pers dan KPI. Dewan Pers dan KPI harus pro aktif mengawasi dan menindak media yang tidak independen. Pelaku media partisan yang berkedok menggunakan standar jurnalistik untuk mengelabui masyarakat, agar Dewan pers dan KPI memberikan sanksi tegas.
Ketiga, mendesak kepada media untuk menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu, serta mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang demokratis dan menjaga harmoni dalam perikehidupan publik. Menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
Keempat, mengecam penyalahgunaan frekuensi publik oleh pemilik media untuk kepentingan politik yang masih berlangsung dalam pemilihan presiden dan mengimbau pemilik dan pimpinan media untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2002 tenatng Penyiaran, serta Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Kelima, mengajak para jurnalis di media televisi, cetak, online, dan radio untuk melawan intervensi para pemilik media yang memiliki afiliasi politik kepada salah satu calon presiden. Menolak intervensi pemilik media demi menjaga independensi ruang redaksi adalah perbuatan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang Penyiaran.