Keempat, mengecam penyalahgunaan frekuensi publik oleh pemilik media untuk kepentingan politik yang masih berlangsung dalam pemilihan presiden dan mengimbau pemilik dan pimpinan media untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2002 tenatng Penyiaran, serta Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Kelima, mengajak para jurnalis di media televisi, cetak, online, dan radio untuk melawan intervensi para pemilik media yang memiliki afiliasi politik kepada salah satu calon presiden. Menolak intervensi pemilik media demi menjaga independensi ruang redaksi adalah perbuatan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang Penyiaran.