Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram mengaku uangnya sebesar Rp500 juta pernah diminta Ketua Komisi X DPR Mahyuddin dengan alasan untuk kepentingan pemenangan Andi Mallarangeng menjadi ketua umum partai di kongres Partai Demokrat tahun 2010.
"Awalnya Prof Mahyuddin datang ke tempat saya menyampaikan bahwa beliau akan mengikuti kongres Partai Demokrat di Bandung. Beliau menyampaikan perlu dana untuk pemenangan Andi Mallarangeng," kata Wafid Muharam di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014). Wafid hadir di persidangan sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.
Penjelasan ini terkait kasus dugaan tindak pencucian uang terkait proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Tapi sebelum meluluskan permintaan, kata Wafid, ia meminta Mahyuddin agar terlebih dulu melapor ke Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat Menpora. Beberapa hari kemudian Mahyuddin datang lagi dan melaporkan bahwa sudah menemui Andi. Nilai uang yang diminta bertambah menjadi Rp600 juta.
"Beberapa hari kemudian beliau menyampaikan sudah ketemu Pak menteri, pak menteri setuju untuk meminta ke saya. Meminta Rp500 juta tapi belakangan menjadi Rp600 juta," katanya.
Setelah itu, Wafid meminjam dana ke Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nirwan.
"Pak Wafid datang untuk menyampaikan ke saya tolong pinjamkan uang Rp500 juta ada petunjuk dari lantai 10 untuk diberikan ke Ketua Komisi X," kata Paul yang juga dihadirkan JPU menjadi saksi dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan Wafid, tidak ada tim pemenangan calon ketua umum Partai Demokrat lainnya yang sama kepadanya. "Saya tidak tahu siapa pendukung beliau (Anas), tapi tidak ada," kata dia.