Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan tiga guru Jakarta International School (JIS) Pondok Indah yakni ED, FT dan NB masih berstatus saksi terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak.
"Namun tidak menutup kemungkinan dalam waktu ke depan akan dipanggil kembali atau diperiksa oleh penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Rikwanto mengatakan penyidik saat ini masih menganalisa bukti yang ada untuk mencari keterkaitan antara kasus yang dilaporkan dengan perbuatan yang dituduhkan.
Namun, ketiga guru juga bersikeras tidak melakukan perbuatan tersebut.
"Jadi tidak ada sesuatu yang diambil dari keterangan mereka," kata Rikwanto.
Dia mengungkapkan penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka.
Kemarin, Rabu (2/7/2014), penyidik kembali memeriksa kembali tiga guru JIS dan mencecar mereka sekitar 21 hingga 33 pertanyaan.
Polisi juga mengkonfirmasi hasil visum dari korban AK, AL dan DS kepada guru yang dilaporkan terlibat kekerasan seksual itu.
Rikwanto mengatakan akan melakukan gelar perkara setelah semua materi pemeriksaan oknum guru dikumpulkan.
Kasus ini bermula dari laporan salah seornag korban, yang belakangan diketahui disodomi oleh komplotan lima tersangka petugas kebersihan sekolah.
Setelah beberapa pekan, korban kedua juga melaporkan kepada polisi yang menduga keterlibatan oknum guru JIS.