Anas Bantah Bertemu Wafid Bahas Hambalang

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 03 Juli 2014 | 15:58 WIB
Anas Bantah Bertemu Wafid Bahas Hambalang
Anas Urbaningrum dalam salah satu sidang di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pencucian uang tekait proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Anas Urbaningrum, membantah bertemu dengan bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) Wafid Muharam untuk membahas proyek.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (3/7/2014), Anas sekaligus menjawab dakwaan jaksa yang menyebut telah terjadi pertemuan di Charter Box, Plaza Senayan.

"Saya tidak bertemu dengan Wafid Muharam di Charter Box, Plaza Senayan. Berarti bertentangan dengan dakwaan JPU yang mengatakan saya pernah bertemu dengan Wafid bahas proyek Hambalang," kata Anas saat usai mendengarkan kesaksian.

Hal itu juga senada dengan keterangan Wafid, ketika ditanya oleh Majelis Hakum ketua, Haswandi.

"Insya Allah tidak pernah, seingat saya tidak pernah, Insya Allah," sahut Wafid menjawab pertanyaan hakim.

Selain membahas pertemuan di Charter Box, Anas juga menanyakan kemungkinan ada pertemuan lain dengan Wafid selain bertemu tahun 2010, yang dijawab Wafid tidak pernah.

Selain itu, mantan Ketua Partai Demokrat ini juga sempat menanyakan perihal apakah dirinya pernah diminta oleh Wafid untuk mengurus proyel di Kemenpora, dan lagi-lagi dijawab saksi tidak pernah.

Anas didakwa melakukan pencuncian uang dan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang Rp116,525 miliar, dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.

Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478, 632 juta. Selain itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI