Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pada Kamis (3/7/2014), KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, di mana semuanya dimintai keterangan untuk tersangka Sugiharto (S).
Keempat saksi yang hari ini diperiksa adalah Direktur PT Trisakti Mustika Graphika, Josef Hendro Budisantoso, serta dua orang karyawan PT Pura Barutama, Roy Erwin dan Evi Casino, serta
karyawan PT Pura Smart Technologi, Suwandi Utomo.
"Semuanya diperiksa untuk tersangka Sugiharto," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Suara.com melalui pesan singkat, Kamis (3/7).
Diketahui, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto, sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun. Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.