Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku senang karena konteks persidangan kasusnya semakin jelas.
"Ya buat saya makin jelaslah konteks persidangan ini, saya berterima kasih kepada keduanya, karena telah bersedia memberikan keterangan," kata Anas setelah mendengarkan keterangan dari dua saksi, Wafid Muharam dan Paul Nirwan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014).
Semakin jelas yang dimaksud Anas ialah karena dalam pemeriksaan saksi, khususnya ketika dia meminta konfirmasi tentang status PT Duta Graha Indah yang dalam dakwaan jaksa diminta mundur oleh Anas, namun ternyata berdasarkan keterangan Paul Nirwan, PT DGI tidak lulus prakualifikasi.
"Nah apalagi, setelah dikonfirmasi tentang DGI, DGI itu mundur atau tidak lulus? ternyata, kan tidak lulus prakualifikasi, buat apa disuruh mundur, iya, kan, kalau tidak lulus prakualifikasi," kata Anas.
Menurut Anas saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK juga tidak ada relevansi dengan dirinya karena yang dikatakan saksi tentangnya merupakan keterangan 'katanya.' Apa yang saksi dengar berasal dari orang lain dan menurut Anas hal tersebut tidak benar.
"Dari dua saksi tadi, Pak Wafid Muharam dan Pak Paul Nirwan, jelas tidak ada relevansinya dengan saya. Sejauh menyangkut saya, itu adalah keterangan katanya-katanya," kata Anas.
"Aku rapopo," Anas menambahkan.