Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, Andi Achmad Dara terkait dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten, Kamis (3/7/2014).
"Dia diperiksa untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah (RAC)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya.
Selain anghota DPR penyidik KPK juga memeriksa Humberg Lie selaku notaris. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya, Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.
Kini Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sedangkan Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) masih menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.