Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (3/7/2014), meminta keterangan lima orang saksi tambahan terkait dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan dan perawatan gedung kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kelima saksi yang akan di mintai keterangan penyidik KPK yakni, Kabag Umum dan Kepegawian BPH Migas, Vanda Arsianti Puspitasari, dan tiga orang kemenetrian ESDM, Rida Mulyana (Dirjen EBKTE),
Murniati (Staf Pusdatin), Suryadi ( Staf bagian perlengkapan) dan satu pegawai swasta Tri Djoko Utomo.
"Semuanya diperiksa untuk tersangka Waryono Karno (WK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi suara.com melalui pesan singkat.
KPK telah menetapkan Waryono Karno (WK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian ESDM.
Selain itu KPK juga telah menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik tersebut melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Menurut KPK, Waryono telah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012.
Penggelembungan dan penyelewengan anggaran di antaranya, Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM. Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.