Hari Ini MK Putuskan Pilpres Satu Putaran atau Dua Putaran

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 03 Juli 2014 | 08:33 WIB
Hari Ini MK Putuskan Pilpres Satu Putaran atau Dua Putaran
Mahkamah Konstitusi (foto: setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi siang ini, Kamis (3/7/2014), akan memutuskan gugatan Undang-undang Pemilu Presiden soal berapa kali putaran Pilpres 2014. Pembacaan putusan langsung akan dibacakan oleh ketua MK Hamdan Zoelva pada pukul 11.00 WIB.

Gugatan diajukan Forum Pengacara Konstitusi dan meminta MK memutuskan dan memberikan tafsir UU Pilpres yang menyebut kemungkinan Pilpres 2014 bisa sampai dua putaran, meski hanya diikuti oleh dua pasang kandidat capres cawapres.

Untuk diketahui, pada Pasal 6a UU 42 tahun 2008 (UU Pilpres), syarat pasangan calon menang dalam Pemilu yaitu mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.

Jika pasangan calon pilpres tidak memenuhi syarat perolehan tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung pada putaran kedua.

Yang menjadi persoalan yakni, pada pemilu kali ini hanya ada dua pasangan calon, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Dalam ketentuan UU tersebut tidak disebutkan apakah hal tersebut berlaku jika peserta Pilpres hanya dua pasangan calon.

KPU sendiri telah mempersiapkan dua rancangan peraturan terkait pemenuhan syarat dan ketentuan pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Yang menjadi keraguan KPU adalah dengan jumlah hanya dua pasangan calon peserta Pilpres 2014, maka apakah turunan pasal tersebut dapat berlaku, yaitu harus pemungutan suara putaran kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI