Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga orang guru Jakarta International School (JIS) Pondok Indah sebagai saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di sekolah elit itu.
"Pernah diperiksa sebelumnya, namun setelah hasil visum keluar penyidik perlu memeriksa mereka kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Rikwanto mengatakan, ketiga guru berinisial NB, ED dan FT diam-diam menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi
Penyidik kepolisian akan mengkonfirmasi hasil visum dari korban AK, AL dan DS kepada tiga guru itu.
Rikwanto menuturkan berdasarkan laporan kejadian yang menimpa tiga korban hanya dilakukan oleh tiga guru, kemudian penyidik kepolisian mengembangkan hal tersebut dalam pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status guru sebagai terlapor itu.
"Apakah tetap saksi atau tersangka, kita tunggu saja selanjutnya," ungkap Rikwanto.
Guru berinisial NB, ED dan FT sebelumnya telah memenuhi panggilan polisi pada Senin (23/6/2014).
Ketiganya dilaporkan oleh salah satu orang tua korban atas dugaan kasus kejahatan seksual. Dugaan ini juga pernah disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).