Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun twitter pribadinya, @fahrihamzah. Ia dituding melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon lain.
Kicauan itu dilontarkan Fahri Hamzah melalui akun twitternya @fahrihamzah pada 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40 WIB. "Jokowi janji 1 Muharram hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" kicau Fahri. (Antara)