Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nani Indrawati, menilai terdakwa kasus korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo, tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan. Keterangan Anggoro dinilai sering berubah-ubah.
"Saudara terdakwa dalam memberikan keterangan tidak konsisten, dimana awalnya mengakui adanya pemberian uang kepada MS Kaban, yang juga terbukti melalui rekaman percakapan dan pesan singkat, namun kemudian tidak mengakuinya lagi," kata Nani saat membacakan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).
Menurut majelis hakim, keterangan saksi bernama MS Kaban, selaku Menteri Kehutanan (ketika itu), yang menyangkal tidak menerima uang dari Anggoro merupakan tindakan yang berupaya untuk menghindar.
Majelis hakim mengatakan pemilik PT Masaro Radiokom juga tidak mengakui pernah memberikan uang kepada MS Kaban.
Menurut hakim, keterangan keduanya tidak didukung oleh barang bukti. Karena itu, majelis hakim tetap berkesimpulan bahwa Anggoro memberikan uang kepada MS Kaban.
"Keterangan keduanya yang menyangkal apa yang terjadi hanyalah upaya untuk menghindari saja, karena apa yang dikatakan keduanya tidak didukung oleh bukti. Kami berkesimpulan bahwa Anggoro telah memberikan uang kepada MS Kaban," kata Nani.