Suara.com - Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, tetap memilih mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim Tipikor kendati dalam kondisi sakit.
Anggoro yang didakwa telah menyuap sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Kehutanan terkait pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian, mengaku tetap bersedia untuk mengikuti persidangan, saat ditanya hakim dipersidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
"Saudara terdakwa, apakah Saudara sehat?," tanya Majelis Hakim Ketua, Nani Indrawati .
"Sakit yang mulia," jawab Anggoro Widjojo.
"Apakah saudara bersedia menjalani persidangan?," tanya Nani lagi.
"Saya bersedia yang mulia," jawabnya sambil merapihkan jaket hitam yang dikenakannya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar Anggoro dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara, atas dakwaan menyuap Menteri Kehutanan yang ketika itu dijabat MS Kaban.
Dia juga diduga menyuap sejumlah pejabat kehutanan, serta anggota DPR, termasuk Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal.
Dalam proyek SKRT diduga senilai Rp180 miliar merupakan bagian dari program rehabilitasi hutan dan lahan. Upaya yang dilakukan Anggoro ini bertujuan mengarahkan Kementerian Kehutanan mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.
Anggoro juga pernah menjadi buron KPK selama kurang lebih lima tahun. Namun ia berhasil ditangkap kepolisian Cina setelah kedapatan menggunakan dokumen dan identitas palsu selama buron.
Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.