Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung sekretariat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Siang ini, Rabu (2/7/2014), KPK menjadwalkan akan memeriksa tiga orang saksi, dua diantaranya dari pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian ESDM, yakni Vagunaldi dari bagian Pranata Humas dan Erik Zulkarnaen bagian pemeliharaan, terkait kasus korupsi penggunaan anggaran Setjen ESDM tahun 2012.
Keduanya akan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
"Keduanya diperiksa untuk WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
Selain dua orang saksi dari PNS kementrian ESDM, KPK juga memanggil karyawan PT Bina Karya Swadaya, Ambarwati.
Priharsa menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dimaksudkan untuk melengkapi berkas penyidikan.
KPK kini telah menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian ESDM.
Selain itu, KPK juga telah menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik, tersbut melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Sebelumnya, Waryono disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran sebesar Rp25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp9,8 miliar.