Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/7/2014), memanggil smeemanggil Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintahan Kota Tegal, Yuswo Waluyo, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan swasta pada tahun 2012.
Yuswo dijadwalkan akan memberikan kesaksiannya untuk tersangka mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Rabu (2/7/2014).
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan TPA Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya diduga melakukan penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling, sehingga merugikan negara hingga Rp 8 miliar.
Ikmal, yang ketika itu menjabat sebagai Wali Kota Tegal priode 2008-2013, dan merupakan Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.