Anggoro Widjojo Divonis Hari Ini

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 02 Juli 2014 | 10:04 WIB
Anggoro Widjojo Divonis Hari Ini
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) akan membacakan vonis kepada bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Terdakwa tindak pidana korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

Pembacaan vonis bakal dilakukan di Tipikor pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar Anggoro dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara, atas dakwaan menyuap Menteri Kehutanan yang ketika itu dijabat oleh MS Kaban.

Dia juga diduga menyuap sejumlah pejabat kehutanan, serta anggota DPR, termasuk Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal.

Dalam proyek SKRT diduga senilai Rp180 miliar merupakan bagian dari program rehabilitasi hutan dan lahan. Upaya yang dilakukan Anggoro ini bertujuan mengarahkan Kementerian Kehutanan mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.

Anggoro juga pernah menjadi buron KPK selama lima kurang lebih lima tahun, dan sempat buron ke beberapa negara. Namun ia berhasil ditangkap kepolisian Cina setelah kedapatan menggunakan dokumen dan identitas palsu selama buron.

Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

REKOMENDASI

TERKINI