Suara.com - Mabes Polri hari ini menjadwalkan akan meminta keterangan kepada sejumlah saksi ahli bahasa dan pidana untuk memembantu memetakan alat bukti dalam kasus penyebaran tablod ‘Obor Rakyat’ yang menjelekkan capres nomor urut dua Joko Widodo.
Juru Bicara Mabes Polri Ronny Sompie yang dihubungi melalui telepon, Rabu (2/7/2013), mengungkapkan, pemanggilan itu sekaligus mengkaji isi bahasa dan hukum yang dilaporkan tim advokasi Jokowi sebagai fitnah.
“Dalam rangka memberikan kajian hukum sesuai dengan kompetensi bidang akademinya terhadap barang bukti obor rakyat edisi pertama dan edisi kedua, yang sudah menjadi bagian dari laporan tim Jokowi-JK sejak 16 Juni kemarin,” ujar Ronny.
Dia juga berharap penyidik mendapat kejelasan dari kehadiran para saksi agar Polri bisa menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka pelanggaran penyebaran fitnah.
“Kami berharap ahli bahasa dan pidana, atau keduanya hadir. Karena sesuai dengan apa yang diperoleh dari konstruksi penyidikan apda pasal 310 dan 311 KUHP soal penistaan penyebaran fitnah di muka umum,” sambung Ronny.
Kepolsian hingga kini sudah meminta keterangan kepada Setyardi Budiono yang disebut sebagai Pemimpin Redaksi Obor Rakyat.
Setiyardi merupakan bos "Obor Rakyat" yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan.
Tim advokasi Jokowi-Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras serta fitnah terhadap Jokowi.