Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada takmir masjid dan pengurus mushalla. Isi surat itu meminta pengeras suara digunakan tadarus dimatikan mulai pukul 22.00 WIB.
“Kita semua mencintai tadarus dan semua ingin mengagungkan bulan puasa, tapi alangkah bijaknya kalau kita tadarrus tidak menggunakan pengeras suara setelah pukul 22.00. Sebab, di jam itu umat Islam mulai istirahat setelah seharian puasa,” ujar Ketua II MUI Banyuwangi, Nur Chozin, seperti dilansir laman resmi NU, Rabu (1/7/2014).
Ia menyadari bahwa untuk mengubah kebiasaan warga yang menggelar tadarus hingga dini hari, tidak gampang. Sebab, mereka beralasan ingin mencari pahala dan mengagungkan malam Ramadan, sehingga mereka cukup sensitif terhadap segala bentuk larangan dalam tadarus.
“Bisa-bisa mereka menuding kita macam-macam. Padahal, yang kita larang cuma pengeras suaranya, bukan tadarrusnya,” tambahnya.
Selain soal tadarrus, surat edaran MUI itu juga mengimbau semua rumah makan dan restoran yang beroperasi di siang hari memasang penutup selama Ramadan. Itu untuk menghormati orang yang tengah berpuasa.
Sedangkan tempat hiburan malam diimbau untuk menghentikan aktivitasnya selama bulan suci Ramadan. “Semua itu demi kebaikan kita semua dan menjaga kesucian bulan Ramadan itu sendiri,” jelasnya.