Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tim kampanye pasangan capres cawapres nomor urut satu Prabowo-Hatta Rajasa melanggar aturan kampanye yang diatur dalam Undang-undang Pilpres no 42 tahun 2008.
Anggota Bawaslu Nasrullah yang dihubungi suara.com, Selasa (1/7/2014), mengungkapkan, Bawaslu menilai tim kampanye telah menggunakan fasilitas pendidikan untuk berkampanye dengan mengirimkan surat buat guru-guru di sejumlah daerah.
Menurut Nasrullah, kepastian penilaian Bawaslu itu diputuskan dalam rapat pleno tanpa melanjutkan meminta keterangan dari tim prabowo yang sudah diundang memberikan klarifikasi, namun tidak hadir.
“Kami sudah menunggu, tapi kemarin ngga sempat hadir,” jelas Nasrullah.
Dia mengakui Bawaslu sudah memiliki bukti pengakuan yang dikutip dari penjelasan salah seorang anggota tim kampanye di televisi, yang telah mengakui soal pengiriman surat Prabowo.
“Karena diakui oleh ibu Nurul Arifini melalui live televisi dan kami amati saat percakapan itu dilakukan,” terang Nasrullah lagi.
Rapat pleno Bawaslu akhirnya merekomendasikan mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum agar memberikan sanksi admisnistratif buat tim.
“Kami mengkategorikan pelanggaran itu bukan pidana sesuai dengan pasal 41 Undang-undang 42 tahun 2008,” katanya.
Guru di sejumlah daerah sempat melaporkan dan mengaku mendapat mendapat kiriman surat beramplop putih bergambar Prabowo yang dikirimkan ke sekolah-sekolah di Depok, Jakarta, Gunung Kidul dan Buleleng, Bali.
Dalam surat itu, Prabowo meminta restu berkaitan dengan pencalonannya untuk berlaga di ajang Pilpres 9 Juli 2014.