Fasilitasi Pengiriman Surat Prabowo, PT Pos Indonesia Siap Klarifikasi

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 01 Juli 2014 | 11:39 WIB
Fasilitasi Pengiriman Surat Prabowo, PT Pos Indonesia Siap Klarifikasi
Barang bukti surat beserta amplop yang berisi ajakan untuk memilih salah satu capres RI 2014, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (26/6). [suara.com/Stevano Rojalalo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pos Indonesia (Persero) mengatakan siap memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi kepada polisi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika dimintai keterangan soal pengiriman surat capres Prabowo Subianto kepada guru di sejumlah daerah.

"Kami siap dan bersikap kooperatif jika diminta keterangan pihak berwajib dan Bawaslu sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku," kata Manajer Humas Pos Indonesia A Sofian, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Menurut Sofian, surat Prabowo yang dikirim kepada para guru lewat Pos Indonesia murni bisnis dan terikat kontrak resmi.

"Itu (surat) bukan kiriman gratis karena ada oknum pejabat Pos, namun semua terbukukan resmi. Dalam surat yang dimaksud tidak ada uang," kata Sofian.

Sebelumnya guru di sejumlah daerah mengaku mendapat kiriman surat beramplop putih bergambar Prabowo yang dikirimkan ke sekolah-sekolah di Depok, Jakarta, Gunung Kidul dan Buleleng, Bali.

Dalam surat itu, Prabowo meminta restu berkaitan dengan pencalonannya untuk berlaga di ajang Pilpres 9 Julis 2014.

Bawaslu sendiri masih mengusut soal surat kiriman buat guru yang menerima amlpop bergambar Prabowo.

Humas PT Pos, Sofian menuturkan, Pos Indonesia sebagai BUMN bidang jasa pengiriman surat dan paket yang berkewajiban menyampaikan kiriman pelanggan, sebagaimana dalam UU No 38 Tahun 2009 Tentang Pos Bab V Pasal 26 dan 27 bahwa pelanggan layanan Pos berhak atas jaminan kerahasiaan, keamanan dan keselamatan kiriman.

Pos Indonesia berkewajiban menerima kiriman yang dikirimkan oleh pelanggan selama tidak termasuk dalam kategori kiriman terlarang.

"Seandainya Pos Indonesia menerima kiriman dalam kategori terlarang, prosedur pembukaan dan pelarangan kiriman harus melalui permintaan resmi dari pihak yang berwajib seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan lainnya," ujar Sofian. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI