Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (1/7/2014), akan mengumumkan hasil verifikasi laporan harta kekayaan dua pasang kandidat calon presiden dan wakil presiden di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada pukul 14.00 WIB.
Jumlah harta kekayaan itu diumumkan setelah dua pasangan kandidat telah mengklarifikasi laporan harta kekayaan mereka pekan lalu di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Verifikasi harta dua kandidat pasangan capres cawapres ini untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat 1 huruf d, UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan laporan harta itu akan dibacakan langsung oleh masing-masing calon.
"KPK akan menyerahkan satu laporan yang diklarifikasi ke KPU dengan berbagai catatan penting dimana laporan itu akan dibacakan sendiri oleh calon pada 1 juli di KPU," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Sementara it, Komisi Informasi Pusat (KIP) menantang dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk membuka data pajaknya kepada publik.
Komisioner KIP Rumadi mengatakan, pasangan capres-cawapres yang berani melakukan terobosan ini perlu mendapat apresiasi setinggi-tingginya. Jika capres-cawapres merasa tidak ada persoalan dengan harta yang dimiliki, kata Rumadi, tentu mereka tidak akan keberatan dengan langkah ini.
“Memang data pajak termasuk salah satu data pribadi yang kerahasiaannya dilindungi Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008. Namun, data ini bisa dipublikasi setidaknya dengan dua cara yaitu ada izin dari pemilik data pribadi tersebut serta ada kepentingan publik yang jauh lebih besar dengan mempublikasikan data pribadi tersebut,” kata Rumadi dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Senin (30/6/2014).