Suara.com - Sejumlah produsen rokok skala kecil di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengeluhkan aturan baru pemerintah yang mewajibkan pemasangan gambar seram pada bungkus rokok yang beredar. Kebijakan ini dianggap menambah beban biaya produksi.
"Memang ada keluhan dari sejumlah produsen rokok lokal yang menghendaki pemberlakuan aturan itu tidak serta-merta," kata Kasi Industri dan Perdagangan (Indag) Dinas Koperasi Industri Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben) Kabupaten Trenggalek, Agung Suyono, Senin (30/6/2014).
Instruksi Menteri Kesehatan yang mengharuskan semua produsen rokok menarik produknya yang belum, memasang gambar seram namun telanjur beredar di pasaran, dinilaiĀ terlalu memberatkan.
Selain prosesnya tidak mudah, biaya yang dibutuhkan untuk menarik produk dan mengganti kemasannya agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, juga tak sedikit.
Beban tersebut utamanya dirasakan produsen rokok berskala kecil dengan area pemasaran lokal, seperti Boy, hambal, dan Sumber Arum di Trenggalek.
Agung mengemukakan, kelompok produsen rokok lokal ini telah mengajukan dispensasi untuk menunda pemberlakuan aturan pemasangan gambar seram pada produk mereka.
"Prinsipnya aturan tetap diberlakukan. Teknisnya yang masih akan kami sosialisasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Agung mengatakan, saat ini pihaknya menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan pemasangan gambar seram pada semua produk rokok itu.
Melalui PP Nomor 109/2012 dan Permenkes Nomor 28, pemerintah mencoba menekan angka perokok dengan mewajibkan produsen rokok memasang gambar seram untuk mengingatkan bahaya merokok bagi kesehatan.
Namun kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang setuju, namun tidak sedikit yang mengkritisi kebijakan itu. Kebijakan ini dinilai tidak efektif dalam menekan angka perokok di Tanah Air.