Selain itu perbuatan Andi memperkaya pihak-pihak tertentu yaitu Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Deddy Kusdinar, Direktur PT Karya Mulya Sejati, Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, Ketua Komisi XI dari fraksi PDI-Perjuangan Olly Dondokambey, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto dan sejumlah pihak lain sehingga total merugikan negara hingga Rp464,391 miliar.
Jaksa pun menilai bahwa ada kesengajaan Andi memperkenalkan adiknya Choel kepada Wafid Muharam.
"Setelah terdakwa menjadi Menpora, Menpora memperkenalkan Choel ke Wafid, ini adik saya semestiknya terdakwa tidak memberikan kesempatan ke Choel untuk diperkenalkan ke Kemenpora, sehingga menunjukkan niat terdakwa, apalagi pertemuan dilakukan di ruang menteri yang hanya bisa diakses oleh orang tertentu," tambah jaksa.
Meski Andi beralasan penerimaan uang 550 juta dolar AS dan fee sebesar 18 persen oleh Choel ke Adhi Karya tidak diketahuinya, namun jaksa melihat alasan itu tidak logis.
"Terdakwa selaku menteri yang mendapat laporan pembangunan tidak pernah melakukan cross check karena mengatakan berprasangka baik, itu tidak logis dengan semangat awal yang katanya ingin membangun tata kelola yang baik terlebih untuk pembangunan yang kompleks seharusnya dilakukan pengawasan, dapat diartikan terdakwa menjadi bagian yang merencanakan proses lelang terdakwa punya tujuan yang sempurna untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, meski mengaku punya dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp100 juta per bulan atau Rp1,2 miliar per tahun, namun pengeluaran Andi untuk berbagai kegiatan seperti pemberian THR, biaya rapat kerja dengan DPR, hingga pembelian tiket pertandingan lebih dari jumlah DOM tersebut.
Jaksa menambahkan bahwa Andi tidak melakukan kontrol dan puas dengan menerima laporan yang baik-baik saja. Bahkan pengeluaran anggaran yang besar seperti THR, pemberian uang ke anggota DPR maupun pejabat Kemenpora tidak diketahui karena menggunakan anggaran di luar DOM.
"DOM hanya diperbolehkan untuk kegiatan operasional sehari-hari, sedangkan uang THR ke supir, petugas keamanan, pengobatan keluarga, tiket akomodasi pimpinan kerja, raker mengunakan dana DOM. Tetapi sesuai fakta yang terungkap nilainya melebihi angaran DOM sebesar Rp1,2 miliar, dan dengan tegas DOM tidak boleh digunakan untuk kepentingan prbadi dan jabatan," tambah jaksa.
Atas tuntutan tersebut Andi mengatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 10 Juli 2014.
"Walau tidak ada bukti, jaksa tetap menuntut saya bersalah. Maka tuntutan ini menjadi fiksi, karena mengabaikan kesaksian di persidangan," kata Andi seusai sidang. (Antara)