Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara

Siswanto Suara.Com
Senin, 30 Juni 2014 | 20:18 WIB
Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar subsider 2 tahun kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua," kata ketua jaksa penuntut umum Supardi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2013).

Tuntutan tersebut ditambah dengan pidana uang pengganti dari kerugian negara yang diakibatkan Andi Mallarangeng, yaitu sebesar Rp2,5 miliar subsider 2 tahun.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatan, terdakwa selaku pimpinan kementerian tidak menjadi teladan untuk bawahan dalam mengelola keuangan negara dan pengadaan barang jasa secara baik dan benar," tambah jaksa Supardi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Andi dianggap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian uang dari hasil tindak pidana, memiliki tanggungan keluarga serta pernah menerima pengharagaan bintang jasa utama dari pemerintah selaku anggota KPU.

Andi melalui Choel memang telah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS. Uang tersebut berasal dari manajer pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang yang awalnya berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang.

Namun atas perintah mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.

"Uang tersebut digunakan untuk biaya pencalonan terdakwa sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pembayaran tiket dan akomodasi rombongan Menpora dan anggota Komisi X, uang saku dan transportasi dalam rapat dengar pendapat, pembayaran kunjungan kerja anggota Komisi X, untuk Tunjangan Hari Raya pembantu, sopir dan rumah kediaman terdakwa yang seluruhnya Rp2,5 miliar," tambah jaksa.

Dalam dakwaan, uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora seperti jamuan makan dan kegiatan operasional Kemenpora lain yang dikoordinasikan melalui sekretaris Andi, Iim Rohimah, Toni Poniman, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan Poniran.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran THR protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia. Ditambah,  pembelian pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR seperti dari tagihan travel sebesar 30.410 dolar AS dan kelebihan bagasi Rp6 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI