Suara.com - Majelis hakim Tipikor memaparkan fakta-fakta yang ada di persidangan kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Hakim menarik kesimpulan bahwa mantan Ketua MK Akil Mochtar sengaja membuat Hambit Bintih memberikan Rp3 miliar untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas.
"Terdakwa sudah semula menciptakan kondisi agar Hambit Bintih mau memberikan Rp3 miliar agar gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas ditolak," kata Majelis Hakim Ketua, Suwidya, saat membacakan kesimpulan dan fakta hukum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014).
Kejadian tersebut berlangsung pada 2 Oktober 2013. Hambit adalah Bupati Gunung Mas terpilih, yang kemudian kemenangannya dipermasalahkan.
"Menurut kesaksian saksi Hambit, terdakwa mengeluarkan kata-kata mengancam, 'bila nggak diurus, maka Gunung Mas akan diulang'," kata Suwidya.
Suwidya mengatakan dari fakta-fakta tersebut, disimpulkan bahwa unsur pemberian uang kepada penyelenggara negara telah terpenuhi. Adapun mengenai adanya fakta bahwa uang Rp3 miliar tersebut belum sampai ke tangan Akil, hakim memiliki pendapat.
"Karena saat itu petugas KPK melakukan penangkapan. Uang tidak jadi berpindah bukan karena niatan saksi dan terdakwa melainkan karena ada unsur dari luar," ujar Suwidya.
Pemberian Rp3 miliar ke Akil tersebut hanya merupakan satu dari enam dakwaan yang didakwakan ke Akil. Saat ini, persidangan masih diskor dan akan dimulai lagi pada pukul 19.00 WIB.