Suara.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, tak bisa menerima tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya 17 tahun penjara. Ia menyebut jaksa mengada-ada dan mencari-cari alasan untuk menghukumnya.
Budi mengatakan pemberian dana atau Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan. Karena ketika itu, kata dia, kondisi dunia perbankan mengalami krisis yang dipicu oleh krisis likuiditas.
"Saya menerbitkan (PBI) atas persetujuan dewan gubernur, saya mengajukan perubahan PBI, mengenai peraturan likuiditas. Bukan justru mencari-cari alasan untuk menghukum saya yang lemah dan bukan pemimpin BI," kata Budi setelah membacakan nota keberatan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (30/6/2014).
Budi juga menilai jaksa tidak berani mengungkapkan fakta yang terjadi terkait aliran dana Bank Century. Sebab, Budi merasa tak pernah menerima atau menikmati dana sebesar Rp6,7 triliun yang digunakan untuk menalangi Bank Century.
"Saya ingin mengatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak berani mengungkap kebenaran yang ditunggu oleh kita seluruh rakyat" katanya.
Budi kecewa karena JPU tidak cukup bukti untuk membuktikan dirinya bersalah. Ia mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas dan wewenang sesuai Perpu no 2 tahun 2008 tentang pencegahan krisis perbankan.
"Seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti yang terkait, bukan menghukum saya yang memang dijadikan korban, JPU tutup mata pada kebenaran hukum, saya di bidang moneter hanya menjalankan tugas Bank Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Bank Century. Budi dituntut dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.