Suara.com - Masjid Nur Khilafat, Ciamis, Jawa Barat disegel oleh Pemerintah Ciamis sejak 26 Juni 2014. Penyegelan masjid ini membuat Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak bisa menjalankan ibadahnya, apalagi menyambut bulan Ramadan.
Mubaligh JAI Muhammad Syaiful Uyun, mengatakan, akibat penyegelan ini, JAI Ciamis tidak bisa melangsungkan ibadah tarawih dengan optimal.
"Kami hanya bisa tarawih di teras masjid. Memang, untuk sementara aman dan tidak ada yang mengganggu. Kami pun cukup semangat menjalankan ibadah ini," kata Syaiful dalam konfrensi persnya di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta, Minggu (29/6/2014).
Dia mengatakan, penyegelan ini membuktikan negara ikut berperan dalam membentuk intoleran, karena melibatkan Bupati Ciamis, Iing Syam Arifin.
"Masjid ini disegel dan dipasangi poster 'larangan musyawarah pimpinan daerah (Muspida) plus Kabupaten Ciamis," tambahnya.
Sementara itu, LBH Bandung, Arip Yogiawan, mengatakan, negara seharusnya menjamin warga negaranya untuk menjalankan aktivitas keyakinannya seperti diatur dalam UUD 1945. Karena itu, dia meminta supaya segel itu dicopot dan peran Bupati Ciamis perlu dievaluasi.
"Karena itu, kita akan adukan Bupati Ciamis Iing Syam Arifin karena fungsinya melaksanakan pelayanan publik ke lembaga pengawas yang terkait. Kita akan dorong untuk dievaluasi fungsi pelayanan publik yang dilakukan Bupati Ciamis ini," kata Yogi.
Sementara itu, Kordinator Advokasi Wahid Institute, Subhi Azhari menerangkan, peristiwa di Ciamis ini merupakan ratusan kasus intoleran. Dengan kasus ini, kata Subhi, membuktikan Indonesia negara darurat intoleran.
"Kasus ini tidak lepas dari situasi, kondisi, di mana negara tidak pernah bersikap tegas dan berpihak kepada hukum," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Tambun, Bekasi, Palti Panjaitan, juga menceritakan peristiwa intoleran yang dirasakannya. Menurutnya, kasus yang menimpa kelompok kecil seperti ini kerap terjadi dan akan terus berdampak kepada kelompok keagamaan lainnya.