Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menggelar operasi penertiban rumah makan dan kedai minuman yang buka di siang hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan Hazrial Amri di Painan, Minggu (29/6/2014), mengatakan, pihaknya juga menertibkan aktivitas lain yang berpotensi merusak nilai ibadah umat Islam selama Ramadhan 1435 Hijriah.
Menurut dia, kegiatan itu dimulai pada hari pertama Ramadhan 1435 Hijriah di dua kecamatan dari 15 kecamatan yang dimiliki kabupaten itu.
Selain penertiban rumah makan dan kedai minuman yang buka pada siang hari, sasaran operasi tersebut juga pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat baik siang maupun malam hari.
"Untuk memberantas penyakit masyarakat ini, Satpol PP juga menggelar operasi rutin yang dinamakan Operasi Pekat. Operasi ini digelar dalam waktu yang tidak ditentukan, baik siang maupun malam hari, " katanya.
Pada kegiatan tersebut Satpol PP setempat menyiagakan tiga regu personil selama 24 jam di pos Satpol PP Painan dengan jumlah sebanyak 11 personil per regu. Jumlah tersebut katanya, bisa bertambah pada saat-saat tertentu sesuai kebutuhan.
Seperti pada Ramadhan sebelumnya, pemkab setempat juga mengeluarkan ketetapan bersifat tegas dengan tidak pilih kasih. Siapa saja yang melakukan pelanggaran ketetapan sesuai imbauan tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Khusus rumah makan dan kedai minuman dibolehkan melakukan aktivitas jual beli selama Ramadhan mulai pukul 17.00 WIB hingga menjelang waktu sahur. (Antara)