Golkar akan Pecat 18 Kader, Ormas Tri Karya Siapkan 100 Pengacara

Jum'at, 27 Juni 2014 | 18:54 WIB
Golkar akan Pecat 18 Kader, Ormas Tri Karya Siapkan 100 Pengacara
Zainal Bintang (tengah), politisi senior Partai Golkar dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MKGR (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Koordinator Pusat Eksponen Tri Karya Golkar Zainal Bintang mendapatkan kabar bahwa dalam waktu dekat akan ada 18 kader Golkar yang akan dipecat lantaran mendukung Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

"Ada 18 kader yang dipecat, sudah ditandatangani, tapi belum disampaikan," kata Zainal kepada suara.com, petang ini, Jumat (27/6/2014).

Menyikapi hal itu, Zainal mengatakan bahwa Eksponen Tri Karya Golkar telah mengadakan rapat untuk kemudian mengambil langkah hukum. Keluarga besar ormas pendiri Golkar ini membentuk Tim Advokasi dan Pencari Fakta untuk memperkarakan kebijakan pemecatan elite DPP yang dinilai tidak taat aturan main partai.

"Tim advokasi yang dibentuk Tri Karya ada 100 pengacara dengan Ketua Tim Advokasi Eksponen Tri Karya : Lawrence Siburian SH dari unsur Soksi," kata Wakil Dewan Pertimbangan Ormas MKGR ini.

Eksponen Tri Karya Golkar yang dipimpin Zainal Bintang akan memberikan perlawanan kepada rezim Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.

Sebelumnya, DPP telah memecat tiga kader muda, yaitu Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatullah, lantaran mereka mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Zainal mengatakan keputusan pemecatan semacam itu sama artinya tengah menghancurkan Golkar sebagai instrumen politik penopang kehidupan kebangsaan.

“Eksponen Tri Karya akan menggalang dukungan seluruh slagorde PG (Partai Golkar) untuk mendorong percepatan Munas alias Munaslub,” kata Zainal.

Tindakan pemecatan sejumlah kader oleh ARB yang marak belakangan ini, kata Zainal, harus dicegah. Tindakan pemecatan itu, katanya, sewenang-wenang dan menyalahi AD/ART.

Menurut Zainal memberhentikan seseorang sebagai anggota partai, apalagi tidak melalui tahapan-tahapan, seperti peringatan, adalah tindakan dzolim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI