Suara.com - Menjelang bulan Ramadan, Polda Metro Jaya beserta jajarannya akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping atau razia ke tempat hiburan malam.
"Tidak ada. Ormas atau kelompok yang melakukan sweeping pada tempat tertentu, termasuk tempat hiburan, karena mereka bukan organisasi atau institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Jumat (27/6/2014).
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol. Dwi Priyatno sudah menginstruksikan semua jajarannya untuk bertindak tegas terhadap ormas tetap membandel. Massa yang merusak akan diproses secara hukum.
"Bukan pembinaan lagi kalau merusak, sudah kena pasal 170 KHUP, Jadi kita proses pidana kalau melakukan sweeping-sweeping," seru Dwi Prayitno.
Kapolda menyebut semua aksi sweeping merupakan kewenangan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seperti yang diatur UU.
Kendati siap melakukan tindakan tegas, namun Kapolda Metro Jaya tidak menyebut tindakan seperti apa yang dikenakan kepada para ormas nantinya.
Dia juga tidak akan membeda-bedakan tindakan tegasnya, termasuk kapada ormas-ormas yang dikenal kerap melakukan sweeping di berbagai daerah setiap mendekati bulan suci umat Islam.