Suara.com - Sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), terhadap terdakwa pembunuh satu keluarga di Kecamatan Salapian, berlangsung ricuh, Kamis (26/6/2014).
Usai persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sadri MH, didampingi hakim anggota Cipto HP Nababan MH dan Irwan P Sitorus MH, itu salah seorang terdakwa, Rendi, langsung dikepung ratusan massa yang memadati halaman pengadilan tersebut. Tepatnya, ketika terdakwa Rendi coba dibawa petugas ke ruangan tahanan yang ada di pengadilan tersebut, ratusan massa langsung menyerang terdakwa.
Terdakwa dan petugas langsung mendapat pukulan dari massa yang merupakan keluarga korban, yang dikabarkan datang dengan menumpang tiga bus. Menyaksikan hal itu, aparat Polres Kabupaten Langkat langsung mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali ke udara, untuk membubarkan massa. Massa akhirnya dapat dibubarkan, dan terdakwa Rendi langsung diamankan ke ruang tahanan yang ada di sana.
Majelis hakim sendiri dalam putusannya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tersangka pembunuh satu keluarga di Kecamatan Salapian pada pertengahan Oktober 2013 lalu itu. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon dari Kejaksaan Negeri Stabat, dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam sidang kali ini, sejak pagi hari massa memang sudah datang sudah melakukan orasi dan berunjuk rasa di depan gedung pengadilan. Mereka menuntut para tersangka dijatuhi hukuman mati sesuai tuntutan JPU.
Untuk diketahui, sekitar pertengahan Oktober 2013 lalu, satu keluarga yang terdiri dari Misman (ayah), Safriani (ibu), Febri dan Wulan (anak), telah dibunuh secara keji oleh dua orang terdakwa, yaitu Alamsyah dan Rendi. Saat itu, korban dipaksa meminum minuman yang berisi obat serangga, sehingga meninggal dunia dan mayat mereka dibuang di wilayah Kecamatan Batang Serangan dan Padang Tualang. [Antara]